Paket VII, Industri Padat Karya Dapat Insentif Lebih?
Senin, 23 November 2015 - 14:08 WIB
Sumber :
- setkab.go.id
VIVA.co.id
- Pemerintah beberapa waktu lalu telah membocorkan beberapa rancangan kebijakan yang akan dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII. Mulai dari efektivitas penggunaan dana desa, sampai dengan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, mengungkapkan, kedua insentif tersebut tengah dikaji lebih lanjut oleh pemerintah. Bahkan, tidak ada indikasi akan diluncurkan dalam waktu dekat.
"Itu masih dibahas (dana desa dan PPh). Masih akan dimatangkan. Untuk dana desa, ada lima atau enam kebijakan yang masih dimatangkan di Kemendes," ujar Lukita saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 23 November 2015.
Namun, Lukita memastikan, pemerintah akan memasukkan insentif pembebasan pajak dalam periode tertentu atau tax allowance bagi industri padat karya, dalam paket kebijakan jilid VII.
"Kelihatannya yang akan maju itu adalah tax allowance untuk industri padat karya. Waktu dan besarannya tetap. Tapi, akan lebih fokus kepada industri padat karyanya. Kalau dulu kan tidak mencakup," kata dia.
Selain itu, Lukita menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menggali berbagai kebijakan dan regulasi, untuk memperbaiki industri logistik dalam negeri. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diluncurkan dalam waktu dekat.
"Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution) sudah instruksikan kami untuk menggali kebijakan dan regulasi yang perlu ditetapkan untuk perbaiki logistik. Salah satu upaya mengurangi biaya logistik. Itu sudah ada di kerangka ke depan," ujarnya.
Produk UKM Pedesaan Masih Kesulitan Promosi
Kelestarian adat harus dibarengi dengan naiknya kesejahteraan warga.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :