23-11-1499: Inggris Hukum Mati Pria yang Mengaku Putra Raja
Senin, 23 November 2015 - 06:29 WIB
Sumber :
- Wikimedia Commons / Hearn, Karen, ed. Dynasties: Painting in Tudor and Jacobean England 1530-1630
VIVA.co.id
- Pada 516 tahun yang lalu, Inggris menghukum mati seorang pria asal Belgia, yang gagal menyerbu kerajaan itu. Pria itu mengaku sebagai anak hilang Raja Inggris, Edward IV, dan merasa berhak mewarisi tahta kerajaan.
Menurut
The History Channel
, pria yang malang itu bernama Perkin Warbeck. Hidupnya berakhir setelah lehernya dijerat tali gantung pada 23 November 1499 di London sambil disaksikan massa setempat.
Warbeck diyakini berasal dari Kota Tournai, Belgia, dan merantau ke Irlandia pada 1491. Di sana dia menyatakan diri sebagai Richard, dengan gelar bangsawan Duke of York, atau putra kedua dari Raja Inggris, Edward IV.
Namun, klaim Warbeck sebagai putra raja Inggris didukung oleh para musuh penguasa Inggris saat itu, Raja Henry VII, pemimpin pertama dari dinasti Tudor. Maka, mereka sepakat membantu Warbeck untuk menyerbu Inggris demi merebut kembali "hak waris"-nya.
Â
Pada 1497, Warbeck mendarat di Cornwall, Inggris. Berkat dukungan para musuh Raja Henry VII, dia menghimpun bala tentara berkekuatan 6.000 orang.
Namun, mereka tidak kuasa menghadapi pasukan kerajaan, yang berjumlah lebih besar. Kalah perang, Warbeck berupaya kabur namun dia berhasil ditangkap.
Hingga kini klaim Warbeck itu masih jadi misteri, apakah benar dia putra raja Inggris atau hanya pembual dari Belgia. Pasalnya, kisah Warbeck itu ditulis semasa dinasti Tudor, yang menjadi pemenang perang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, klaim Warbeck sebagai putra raja Inggris didukung oleh para musuh penguasa Inggris saat itu, Raja Henry VII, pemimpin pertama dari dinasti Tudor. Maka, mereka sepakat membantu Warbeck untuk menyerbu Inggris demi merebut kembali "hak waris"-nya.