Mendagri Diminta Proaktif Cek Perda Diskrimatif HAM
Minggu, 22 November 2015 - 23:00 WIB
Sumber :
- http://sukatulis.wordpress.com
VIVA.co.id
- Komisioner Komnas HAM Yuli Asmini mengatakan Komnas HAM mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM. Ketiga poin tersebut menurutnya menjadi tanggungjawab negara khususnya pemerintah pusat. Tapi karena ada otonomi daerah poin tersebut juga harus didorong juga untuk pemda.
"Kalau Komnas HAM punya indikator HAM. Kita memeriksa pada level kebijakan yaitu pada peraturan daerah, apakah perda bersesuaian dengan peraturan nasional," ujar Yuli usai diskusi di Jakarta, Minggu 22 November 2015.
Baca Juga :
KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris
"Kalau Komnas HAM punya indikator HAM. Kita memeriksa pada level kebijakan yaitu pada peraturan daerah, apakah perda bersesuaian dengan peraturan nasional," ujar Yuli usai diskusi di Jakarta, Minggu 22 November 2015.
Ia menjelaskan Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005. Sehingga kalau ada perda di bawahnya yang tidak sesuai dengan dua UU di atas maka seharusnya diharmonisasi. Pemda harus merujuk pada aturan nasional ketika menyusun perda.
"Kalau UU kita bisa judicial review ke Mahkamah Agung. Kalau untuk perda, pemda kan di bawah kementerian dalam negeri (kemendagri) mekanisme itu yang sebenarnya sudah ada dan dimaksimalisasi. Walaupun ada otonomi daerah tapi kan payungnya ada di kemendagri," ujar Yuli.
Ia menambahkan perda diskriminatif khususnya terkait HAM ternyata banyak yang menyasar pada perempuan. Selain soal perempuan, perda diskriminatif juga ada yang terkait dengan intoleransi beragama.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005. Sehingga kalau ada perda di bawahnya yang tidak sesuai dengan dua UU di atas maka seharusnya diharmonisasi. Pemda harus merujuk pada aturan nasional ketika menyusun perda.