Dugaan Uang ke Kejaksaan, KPK: Masih Ada yang Terputus

Aksi tolak revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah mendalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung.

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Dugaan adanya uang kepada Maruli itu terungkap dari keterangan Evy Susati, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, di persidangan.

KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta
"Itu kan bagian dari yang kami selidiki. Iya, itu artinya akuntabilitas publiknya, pemeriksaan internalnya harus juga menindaklanjuti itu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, saat ditemui di Kawasan Ciawi, Bogor, Sabtu, 21 November 2015.

Zulkarnain mengakui, adanya uang yang diduga diberikan itu merupakan fakta persidangan. Kendati demikian, Zulkarnain menyebut, masih ada rangkaian yang terputus dalam pemberian uang itu.

"Terputusnya demikian, kalau uang sudah diserahkan, posisi uangnya di mana," kata dia.

Sebelumnya, Evy mengakui, pernah memberikan sejumlah uang yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Evy saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 16 November 2015.

Pada awal keterangannya, Evy mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rio Capella. Uang tersebut diberikan sebagai upaya mengkomunikasikan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, sempat mengkonfirmasi kepada Evy mengenai pemberian-pemberian uang lainnya. Awalnya, Evy mengaku tidak ada pemberian lainnya. 

Evy hanya mengaku memberikan uang kepada OC Kaligis untuk pengurusan perkara karena dia kuasa hukumnya.

Namun, Evy kemudian mengakui adanya sejumlah uang lainnya yang ditujukan pada petinggi di Kejaksaan Agung. Menurut Evy, hal tersebut disampaikan oleh Kaligis.

"Kalau yang diinfokan Pak Kaligis, ada sejumlah uang. Disampaikan pada saya, ada sejumlah uang disampaikan pada orang di Kejagung," kata Evy.

Hakim sempat mencecar Evy mengenai pemberian uang tersebut. Evy lantas mengaku uang sebesar Rp300 juta itu diberikan untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.

"Dia sebut nama Maruli," ujar Evy.
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016