Dugaan Uang ke Kejaksaan, KPK: Masih Ada yang Terputus
Sabtu, 21 November 2015 - 14:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah mendalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung.
Dugaan adanya uang kepada Maruli itu terungkap dari keterangan Evy Susati, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, di persidangan.
"Itu kan bagian dari yang kami selidiki. Iya, itu artinya akuntabilitas publiknya, pemeriksaan internalnya harus juga menindaklanjuti itu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, saat ditemui di Kawasan Ciawi, Bogor, Sabtu, 21 November 2015.
Zulkarnain mengakui, adanya uang yang diduga diberikan itu merupakan fakta persidangan. Kendati demikian, Zulkarnain menyebut, masih ada rangkaian yang terputus dalam pemberian uang itu.
"Terputusnya demikian, kalau uang sudah diserahkan, posisi uangnya di mana," kata dia.
Sebelumnya, Evy mengakui, pernah memberikan sejumlah uang yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Evy saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Pada awal keterangannya, Evy mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rio Capella. Uang tersebut diberikan sebagai upaya mengkomunikasikan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, sempat mengkonfirmasi kepada Evy mengenai pemberian-pemberian uang lainnya. Awalnya, Evy mengaku tidak ada pemberian lainnya.Â
Evy hanya mengaku memberikan uang kepada OC Kaligis untuk pengurusan perkara karena dia kuasa hukumnya.
Namun, Evy kemudian mengakui adanya sejumlah uang lainnya yang ditujukan pada petinggi di Kejaksaan Agung. Menurut Evy, hal tersebut disampaikan oleh Kaligis.
"Kalau yang diinfokan Pak Kaligis, ada sejumlah uang. Disampaikan pada saya, ada sejumlah uang disampaikan pada orang di Kejagung," kata Evy.
Hakim sempat mencecar Evy mengenai pemberian uang tersebut. Evy lantas mengaku uang sebesar Rp300 juta itu diberikan untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.
"Dia sebut nama Maruli," ujar Evy.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Zulkarnain mengakui, adanya uang yang diduga diberikan itu merupakan fakta persidangan. Kendati demikian, Zulkarnain menyebut, masih ada rangkaian yang terputus dalam pemberian uang itu.