Banyak Perusahaan Tertutup Soal Pajak Gaji Karyawan
Jumat, 20 November 2015 - 16:27 WIB
Sumber :
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
- Pemerintah berencana untuk menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain oleh orang pribadi, atau karyawan.
Baca Juga :
Mengoptimalkan Aset Negara
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat 20 November 2015, meminta para perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Mengingat, insentif serupa sudah pernah diberikan dan tidak direspons baik oleh pengusaha.
"Selama ini sudah diberikan. Tahun 2009 itu pernah, tetapi tidak jalan, karena tidak ada keterbukaan (disclosure) dari perusahaan," ujar Bambang, saat ditemui di kantornya, Jakarta.
Menurut Bambang, sebelumnya dunia usaha masih enggan untuk terbuka kepada pemerintah dalam hal informasi data perusahaannya. Hal ini yang akhirnya menyulitkan pemerintah.
"Begini, kami mau kasih potongan, harus jelas siapa yang dikasih. Yang punya data kan mereka. Kalau informasi tidak ada, gimana mau dapat potongan," kata dia.
Karena itu, Bambang menegaskan, akan lebih dahulu melihat respons dari tiap perusahaan mengenai rencana tersebut. Sehingga, insentif yang diberikan nantinya mampu bermanfaat.
"Sekarang, akan kami lihat dulu. Apakah mungkin, perusahaan akan patuh dengan aturan itu. Soal bentuknya, nanti dilihat. Pokoknya, ini insentif meringankan beban PPh 21," ungkapnya.
Sekedar informasi, penanggungan PPh 21 ini digadang-gadang menjadi salah satu insentif yang akan diberikan pemerintah dalam paket kebijakan lanjutan jilid VII, guna memperbaiki kondisi perekonomian dalam negeri yang belum membaik. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Begini, kami mau kasih potongan, harus jelas siapa yang dikasih. Yang punya data kan mereka. Kalau informasi tidak ada, gimana mau dapat potongan," kata dia.