BKPM Terima Usulan Panduan Investasi Ekonomi Digital
Jumat, 20 November 2015 - 13:59 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Pentingnya pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan sektor ekonomi digital, kembali mengemukan usai KTT APEC di Manila.
Survei yang dilansir Price Waterhouse Coopers menyebutkan, kalangan pelaku usaha di Asia Pasifik, meyakini perkembangan ekonomi digital di masa mendatang.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku, saat ini tengah mengoordinasikan pembahasan panduan investasi, menerima usulan panduan investasi di sektor tersebut, baik dari investor yang menginginkan agar sektor tersebut dibuka untuk asing, maupun dari pihak-pihak yang menilai bahwa kemampuan pelaku usaha dalam negeri perlu dilindungi dengan pembatasan kepemilikan asing.
Kepala BKPM, Franky Sibarani, Jumat 20 November 2015, mengatakan saat ini sebagian pelaku usaha ekonomi digital menginginkan, agar pada beberapa bidang usaha di sektor tersebut diberikan akses lebih besar untuk masuknya investor asing.
"Ada masukan yang menginginkan beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika untuk dibuka," ujar Franky dalam siaran persnya, di Jakarta.
Namun, kata Franky, di lain sisi, BKPM juga menerima masukan yang menginginkan, agar bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika lebih tertutup dan melindungi kepentingan pengusaha dalam negeri.
“Ada juga yang menginginkan sektor perdagangan eceran melalui internet itu, agar tetap dialokasikan untuk PMDN (penanaman modal dalam negeri) dan tidak perlu diubah,” katanya.
Franky menjelaskan, beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 memang didominasi oleh bidang usaha yang diperuntukkan untuk PMDN, dibatasi kepemilikan saham asingnya 49 persen, serta dibatasi kepemilikan saham asingnya 65 persen.
“Jadi terdapat delapan usulan agar sektor ekonomi digital ini lebih terbuka untuk kepemilikan asing. Usulan secara garis besar, yang sebelumnya hanya untuk PMDN minta agar diperbolehkan untuk asing. Kemudian yang sebelumnya dibatasi 49 persen dan 65 persen, dapat ditambah porsi kepemilikan asingnya,” katanya.
Franky menambahkan, panduan investasi sektor ekonomi digital akan banyak mengacu kepada road map pengembangan ekonomi digital yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Diketahui sebelumnya, dalam paparannya kepada pelaku usaha sektor ekonomi digital, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyampaikan visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$130 miliar, atau sekitar Rp1.756 triliun.
Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah, adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020, dengan total valuasi US$10 miliar atau sekitar Rp138 triliun. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Franky menjelaskan, beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 memang didominasi oleh bidang usaha yang diperuntukkan untuk PMDN, dibatasi kepemilikan saham asingnya 49 persen, serta dibatasi kepemilikan saham asingnya 65 persen.