Menaker Harus Bedakan Apa yang Menjadi Kewajiban Negara
Kamis, 19 November 2015 - 17:24 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Ketika Rapat Kerja Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani dengan Menteri Tenaga Kerja ingin mengklarifikasi masalah pernyataan Menaker bahwa kesejahteraan itu tidak hanya dihitung dari upah umum regional saja.
"Menurut saya harus juga Pak Menteri bedakan apa yang menjadi kewajiban negara pada rakyatnya, service negara kepada rakyatnya jangan dijadikan juga service perusahaan atau industri kepada rakyatnya. Keenakan betul nanti perusahaan, semuanya dicover oleh negara, negara justru mengcover semua kewajiban industri untuk rakyat, itu tidak boleh," ujar politisi Nasdem ini.
Ia menambahkan, penentuan upah dilaksanakan melaui dewan pengupahan, UU No 13 tahun 2003 bahwa penentuan upah dilaksanakan melalui dewan pengupahan. Dewan pengupahan terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.
"Nah kalau PP 78 menentukan upah secara sendiri oleh pemerintah tanpa melalui dewan pengupahan, artinya PP 78 bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Kalau pemerintah sendiri melanggar UU bagaimana dengan rakyatnya," ujarnya, Kamis 19 November 2015.
Lebih lanjut dijelaskan, agar semua kebijakan yang cenderung membuat gaduh seperti JHT, kemudian masalah PP 78 sebaiknya pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja melakukan koordinasi dahulu dengan Komisi IX sebagai wakil rakyat.
Karena ketika itu diimplementasikan masyarakat langsung datang kepada kami (Komisi IX) untuk menanyakan apa yang dilakukan Komisi IX terkait masalah ini, katanya.
Baca Juga :
Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :