OC Kaligis Dituntut 10 Tahun, Velove Vexia Berderai Air Mata
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis mengaku tidak heran dituntut 10 tahun penjara, serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tetapi, tuntutan itu sangat mengejutkan bagi putri OC, yang juga artis Velove Vexia.
Begitu mendengar tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada ayahnya, pesinetron cantik ini terlihat syok.
Seusai sidang, Velove langsung memeluk sang ayah yang sedang menjawab pertanyaan wartawan soal tuntutan 10 tahun itu.
Seperti dilansir dari tvOne, Velove tak kuasa menahan kesedihan. Ia menangis dan berusaha menguatkan ayahnya itu.
Velove terus meneteskan airmata di wajahnya. Sayangnya, mantan kekasih Raffi Ahmad ini menolak dimintai komentarnya. Velove hanya bungkam dan menundukkan wajah.
Menurut Jaksa, Kaligis dinilai telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5.000 dan US$15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5.000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2.000.
Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (asp)