Bukan Lembaga Tertinggi, Tapi MPR Punya Kewenangan Tertinggi
Rabu, 18 November 2015 - 14:50 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- MPR Bukan Lembaga Tertinggi Tetapi Punya Kewenangan Tertinggi pernyataan ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono, terkait Implementasi TAP MPR Nomor I/MPR/2003 pada Seminar Nasional di Hotel Kartika Chandra, Rabu 18 November 2015 Fraksi Partai Demokrat MPR RI.
Lebih jauh Ma'ruf menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi empat pilar MPR adalah perintah dan amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan bukanlah pemborosan.
Lebih jauh Ma'ruf menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi empat pilar MPR adalah perintah dan amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan bukanlah pemborosan.
Sementara itu Didi Irawadi Syamsudin, praktisi hukum dan Anggota Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa TAP-TAP MPR saat ini masih relevan dengan kondisi kekinian, misalnya pada TAP No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN kaitannya dengan perlunya penguatan KPK.
"Ke depan perlu adanya TAP MPR yang mampu mengeliminir ajaran radikal, sesat, yang berpotensi memecah belah bangsa, serta produk TAP lain yang visioner," ujarnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Melani Leimena Suharli dan Muslim selaku narasumber, keduanya mengingatkan Jas Merah; Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah.
Sebelumnya pada pengantar seminar Melani juga menegaskan pentingnya penyerapan hasil aspirasi dan saran-saran rekomendatif dari seminar ini.
"Secara hierarkis dan menurut prinsip berjenjang di Indonesia tidak boleh ada undang-undang yang bertentangan dengan TAP MPR," ucapnya.
Disampaikan pula bahwa perubahan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara menjadi empat pilar MPR untuk menghindari kontroversi dan polemik di masyarakat terkait kedudukan Pancasila sebagai salah satu dari keempat pilar dimaksud.
Pada kesempatan yang sama, tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum merupakan prinsip yang harus ada dalam sebuah negara hukum disampaikan oleh pembicara lain, Siti Mufattahah.
Seminar tersebut dihadiri oleh kader dan pengurus Partai Demokrat serta guru PAUD se-DKI Jakarta dan kalangan akademisi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu Didi Irawadi Syamsudin, praktisi hukum dan Anggota Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa TAP-TAP MPR saat ini masih relevan dengan kondisi kekinian, misalnya pada TAP No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN kaitannya dengan perlunya penguatan KPK.