Aturan Pengelolaan Dana Desa Akan Direvisi
Senin, 16 November 2015 - 17:21 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Saiful Bahri
VIVA.co.id
- Pemerintah pada akhir tahun ini berencana merevisi ketentuan pengelolaan dana desa. Rencana ini timbul, setelah masih ditemukannya keterlambatan sejumlah kabupaten/kota dalam menyalurkan dana desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, Senin 16 November 2015, mengatakan ada beberapa persoalan mendasar yang tercatat masih mengalami hambatan.
Mulai dari ketentuan hukum, sampai dengan keterlambatan penyaluran dana desa.
"Belum lagi, keterlambatan bupati/wali kota soal peraturan pelaksanaan. Keterlambatan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan, sampai besaran alokasi dan pajak retribusi," ujar Boediarso, di Hotel Aston, Jakarta.
Boediarso menjelaskan, dari sisi regulasi, ada beberapa peraturan yang dianggap belum cukup dalam ketentuan penggunaan dana desa, pengelolaan keuangan dana desa, ketentuan pelaporan dana desa dan keuangan, sampai dengan format anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca Juga :
Dana Desa 2016 Tahap I Disalurkan Bulan Ini
Sementara itu, dari sisi aspek penyaluran dana desa, dia menuturkan, ada beberapa kabupaten/kota yang terlambat melaksanakan penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD).
"Padahal, berdasarkan anggaran yang sudah ditetapkan, pemerintah telah menyalurkan dana desa dari RKUN ke RKUD tepat waktu," kata dia.
Tidak hanya itu, Boediarso memaparkan, pelaporan realisasi penyaluran dan penyerapan dana desa juga terbilang tidak tepat pada waktunya. Bahkan, realisasi yang dilaporkan masih jauh dari yang diharapkan.
"Soal pelaporan, masih banyak kabupaten/kota yang telat melaporkan. Penyerapan dana desa dari 343 kabupaten kota, baru 56,2 persen," ungkapnya.
Dengan melihat kondisi seperti ini, lanjut dia, pemerintah berencana untuk merevisi ketentuan pengelolaan dana desa. Sebab, hambatan penyaluran dan penyerapan dana desa, akan memberikan dampak negatif pada pertumbuhan ekonomi nasional. Khususnya, pertumbuhan di daerah.
"Kami akan merevisi ketentuan. Masih ada beberapa kabupaten/kota yang terlambat menetapkan peraturan, mengenai pembagian dana desa di setiap desa," katanya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Soal pelaporan, masih banyak kabupaten/kota yang telat melaporkan. Penyerapan dana desa dari 343 kabupaten kota, baru 56,2 persen," ungkapnya.