RAPBD 2016 Terancam Tak Disahkan
Senin, 16 November 2015 - 16:40 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) pada tahun 2016, terancam tidak akan disahkan, apabila pemerintah daerah (pemda) tidak mampu memenuhi skema penyaluran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, Senin 16 November 2015, mengatakan pada tahun ini ada sejumlah kabupaten/kota yang belum menganggarkan alokasi dana desa (ADD) dan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebesar 10 persen.
Alokasi dana tersebut berasal dari dana perimbangan, yang berada di luar dana alokasi umum (DAU), dan dana bagi hasil (DBH). Padahal, ini merupakan salah satu kriteria yang akan dijadikan pertimbangan.
"Kabupaten kota yang belum memenuhi, RAPBD-nya tidak disahkan," ujar Boediarso, di Hotel Aston, Jakarta.
Boediarso mengatakan, pemerintah sejatinya telah mengatur ketentuan pelaksanaan sanksi bagi kabupaten/kota yang tidak mampu memenuhi ADD melalui DAU dan DBH.
Yakni, melalui penundaan atau penyaluran DAU, DBH, dan dana alokasi khusus (DAK).
"Ini untuk menjamin sumber pendapatan desa dari kabupaten/kota. Sehingga, desa punya sumber pendanaan untuk melaksanakan kewenangan desa," ungkapnya.
Maka, perlu adanya kerja sama antara pemerintah daerah dalam mengungkap daerah mana saja yang belum mengalokasikan dana desanya. Dengan demikian, kejadian yang sama tidak akan terulang lagi pada tahun depan.
"Pemda provinsi dimohon untuk melakukan evalusasi saat rapat kerja daerah (Raperda) mengenai APBD. Mohon dilihat, apakah sudah memenuhi ADD dan PDRD," kata dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kabupaten kota yang belum memenuhi, RAPBD-nya tidak disahkan," ujar Boediarso, di Hotel Aston, Jakarta.