Mediasi Piyu dan Flo Alot
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta Anastasia Florina dan Satrio Yudi Wahono alias Piyu untuk hadir ke persidangan. Agendanya adalah mediasi. Namun, keduanya tak hadir dan mediasi gagal dilakukan.
"Mediasinya gagal total," kata Heri Syamsuri Halim, kuasa hukum Piyu saat diwawancara Senin, 16 November 2015.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 November 2015. Hakim masih meminta keduanya untuk menghadiri persidangan.
Jika, pada hari itu keduanya kembali batal hadir, persidangan dilanjutkan pada Senin, 23 November 2015. "Kalau tidak hadir juga, Senin mendatang wajib hadir," ucap Heri.
Sejak 19 Oktober 2015, sidang perceraian Piyu dan Flo telah digelar oleh PN Jakarta Selatan. Sejak itu pula, Piyu dan Flo tak pernah hadir. Keduanya masih diminta hadir untuk melakukan mediasi dengan hakim mediator yang akan ditunjuk oleh pengadilan.