Jokowi Minta Kartel Pangan Diberantas
Jumat, 13 November 2015 - 12:06 WIB
Sumber :
- KPPU
VIVA.co.id
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan ke Presiden Joko Widodo terkait penanganan sejumlah perusahaan yang terlibat praktek kartel. Dari laporan KPPU itu, Presiden Joko Widodo mendukung penuh pemberantasan itu. Bahkan Jokowi meminta KPPU fokus pada penanganan kartel-kartel pangan.
"Jadi kartel daging impor ini sebenarya sudah kita tangani, sebulan lalu kita sudah lakukan persidangan 32 feedloter yang diduga melakukan kartel pangan yang membuat harga daging ini sangat tinggi," kata Ketua KPPU Syarkawi Ra'uf, di Istana Negara, Jumat 13 November 2015.
Baca Juga :
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
"Jadi kartel daging impor ini sebenarya sudah kita tangani, sebulan lalu kita sudah lakukan persidangan 32 feedloter yang diduga melakukan kartel pangan yang membuat harga daging ini sangat tinggi," kata Ketua KPPU Syarkawi Ra'uf, di Istana Negara, Jumat 13 November 2015.
Dia menjelaskan, 32 perusahaan itu sudah menjadi terlapor atau tersangka. Dalam beberapa bulan ke depan, sudah ada keputusan dari sidang KPPU.
"Semua dalam negeri (32 perusahaan), tapi ada juga beberapa perusahaan yang memang terintegrasi dengan perusahaan di luar ngeri," ujarnya.
Nantinya untuk sanksi, bisa bersifat administratif. Bisa juga KPPU merekomendasikan untuk dicabut izinnya. Terkait beras, Presiden juga meminta untuk diawasi. Apalagi target pemerintah untuk persoalan beras ini masuk dalam RPJMN.
"Pak Presiden mengharapkan KPPU fokus ke komoditas seperti jagung, pemberantasan kartel di garam, kedelai, ayam, dan gula. Tujuh komoditas ini yang nanti akan menjadi konsentrasi KPPU sesuai dengan arahan Pak Presiden," jelasnya.
Jelas dia, Presiden Jokowi mendukung upaya ini untuk penegakan hukum kasus kartel. "Respons beliau sangat mendukung upaya KPPU untuk melakukan penegakan hukum di pangan itu," katanya. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan, 32 perusahaan itu sudah menjadi terlapor atau tersangka. Dalam beberapa bulan ke depan, sudah ada keputusan dari sidang KPPU.