Pemerintah Harus Usut Indikasi Beras Impor Ilegal
Kamis, 12 November 2015 - 11:30 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar meminta pemerintah serius melakukan pengusutan terkait adanya dugaan telah lama beredar beras illegal di Pulau Sumatera dari Vietnam, jika tidak ada respon yang baik maka beras illegal dipastikan akan membanjiri sentra-sentra beras utama di Pulau Sumatera.
“Sejatinya temuan beras impor illegal ini sudah diketahui pemerintah dan bulog sejak lama, namun mereka hingga saat ini seakan enggan melakukan investigasi dan penelitian lanjutan terhadap permasalahan ini. jika saja ada keseriusan pemerintah, tentu saja sengkarut masalah tata niaga beras tidak akan berlarut-larut,” kata Rofi Munawar dalam keterangan persnya Rabu, 11 November 2015.
Dalam sebuah informasi media, Kepala Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Jambi Laode Amijaya Kamaludin menyebutkan bahwa beras impor illegal yang masuk ke Indonesia mencapai 4 juta ton per tahun. Beras Vietnam ini disebut illegal karena impor beras jenis medium tersebut tidak dilakukan Perum Bulog dan tak tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS). Situasi ini ditegaskan oleh peneliti beras dari Universitas Cantho Vietnam yang menuturkan produksi beras Vietnam mengalami surplus 6-7 juta ton per tahun. Adapun, kelebihan produksi tersebut diserap oleh Cina sebanyak 2 juta ton, Indonesia 1-15 juta, dan Filipina 0,5 – 1 juta ton.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
“Secara prinsip pemerintah menegaskan bahwa tidak akan melakukan importasi beras di Tahun 2015, namun dalam perkembangannya wacana impor datang silih berganti dari pihak pemerintah sendiri. Sejalan dengan itu, proses audit kebutuhan data beras nasional tidak kunjung sinkron antara kementerian teknis, otoritas data dan konsumen,” ujar Rofi.
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Melihat kondisi tersebut, Rofi memberikan pandangan bahwa ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah.
Pertama
, secara teknis melakukan verifikasi dan identifikasi pintu-pintu masuk tidak resmi yang seringkali dijadikan tempat masuk beras impor illegal.
Kedua
, penguatan regulasi dengan membangun sistem koordinasi yang efisien antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Bulog dan aparat penegak hukum berbasis real time dan terintegrasi.
Ketiga,
penegakan hukum yang maksimal diantaranya dengan penegakan hukum yang serius terkait pelaku penyeludupan beras illegal baik secara administrative maupun hukum positif, agar mampu memberikan efek jera kepada pelaku.
“Keberadaan beras impor illegal dikhawatirkan menjadi salah satu basis data pemerintah terkait kesediaan cadangan beras nasional. Apa yang kita pikir bahwa beras yang ada merupakan produksi nasional, namun ternyata merupakan campuran beras impor illegal. Perlu verifikasi yang serius,” ujar Rofi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Melihat kondisi tersebut, Rofi memberikan pandangan bahwa ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah.