Maskapai Merpati Berencana Terbang Lagi
Selasa, 10 November 2015 - 17:20 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), yang berhenti beroperasi sejak Februari 2014, berencana terbang lagi.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menghidupkan kembali maskapai pelat merah tersebut. Proses penawaran investasi baru akan dibuka pada awal tahun 2016.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan saat ini sudah ada dua investor yang tertarik membiayai penerbangan baru Merpati.
"Kita undang investornya baru mulai kuartal I tahun 2016," kata Aloysius di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 10 November 2015.
Ia menjelaskan, bahwa peran investor baru tersebut memang lebih besar dalam kepemilikan saham dan operasional untuk mengelola maskapai tersebut dibanding pemerintah.
Sebab, Kata dia, fokus Kementerian BUMN adalah membuat Merpati kembali beroperasi. Tidak masalah, jika kepemilikan BUMN menjadi minoritas.
"Kita tidak mayoritas, tidak masalah karena yang penting Merpati hidup kembali," jelas dia. Aloysius menjelaskan, bahwa, investor baru tersebut juga akan mengurusi berbagai izin seperti Air Operator Certificate (AOC) dan izin rute yang telah hangus termasuk mendatangkan pesawat.
Saat ini, Kementerian BUMN akan menyelesaikan hak-hak karyawan seperti gaji yang belum terbayarkan, dengan nilai mencapai Rp 300 miliar. "Nomor satu yang akan kita selesaikan adalah persoalan karyawan. kita sudah bentar lagi, PMN sudah cair dalam rangka right sizing," tuturnya.
Aloysius menjelaskan, pembayaran gaji tersebut diambil dari penyertaan modal negara (PMN) yang dititipkan di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Adapun nilai keseluruhan tunggakan seperti gaji, tunjangan dan pesangon sebesar Rp1,4 Triliun.
Baca Juga :
AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
"Yang penting gaji terutang kita selesaikan, kalau pesangon kita bicarakan dengan calon investor," ujar dia. (ren)
Tahapan yang Harus Dilalui Merpati Jika Ingin Terbang Lagi
Semua syarat harus terpenuhi sesuai UU No. 1 tahun 2009.
VIVA.co.id
15 November 2018
Baca Juga :