Pemekaran Madura Harus Melalui Kajian Teknis Akademis

Arwani Thomafi PPP
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVA.co.id
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
- Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan bahwa pemekaran merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 18 UUD Tahun 1945 khususnya Pasal 18 dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang memenuhi persyaratan teknis berkaitan dengan potensi dan kemampuan daerah.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Selain itu, menurutnya juga syarat administratif berkenaan dengan wilayah untuk Provinsi minimal lima Kabupaten atau Kota dan persetujuan dari daerah induknya.
Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu


"Hal terpenting terkait rentang kendali pemerintahan agar lebih efektif, sehingga mampu meningkatkan pelayanan publik. Ujungnya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat," ujar Arwani, di Senayan, Selasa 10 November 2015.

Ia menilai prosesnya harus melalui kajian teknis akademis dan jika memenuhi syarat administratif diajukan melalui DPR atau pemerintah untuk dinilai secara komprehensif.

"Jika layak maka baru ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah persiapan selama tiga tahun. Apabila dalam perjalanannya dinilai layak dan berkembang, baru ditetapkan sebagai DOB/daerah otonom baru," ucap politisi Fraksi PPP ini.

Ia juga mengatakan, kalau selama tiga tahun persiapan dinilai tidak memenuhi kelayakan maka dikembalikan ke daerah induknya.

"Kita lihat kajian teknis akademis nya, kita lihat nanti," katanya.
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016