Pemekaran Madura Harus Melalui Kajian Teknis Akademis
Selasa, 10 November 2015 - 15:02 WIB
Sumber :
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan bahwa pemekaran merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 18 UUD Tahun 1945 khususnya Pasal 18 dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang memenuhi persyaratan teknis berkaitan dengan potensi dan kemampuan daerah.
Selain itu, menurutnya juga syarat administratif berkenaan dengan wilayah untuk Provinsi minimal lima Kabupaten atau Kota dan persetujuan dari daerah induknya.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Ia juga mengatakan, kalau selama tiga tahun persiapan dinilai tidak memenuhi kelayakan maka dikembalikan ke daerah induknya.
"Kita lihat kajian teknis akademis nya, kita lihat nanti," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia juga mengatakan, kalau selama tiga tahun persiapan dinilai tidak memenuhi kelayakan maka dikembalikan ke daerah induknya.