Jalan Panjang Madura Jadi Provinsi Baru
Selasa, 10 November 2015 - 14:22 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Veros Afif
VIVA.co.id
- Anggota Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi mengatakan pemekaran merupakan hak konstusional berdasarkan Pasal 18 UUD Tahun 1945 khususnya Pasal 18 dan UU Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Namun katanya, pemekaran bisa dilakukan jika telah memenuhi persyaratan teknis berkaitan dengan potensi dan kemampuan daerah.
Selain itu juga terdapat syarat administratif di mana untuk wilayah Provinsi minimal harus memiliki 5 kabupaten/kota dan mendapat persetujuan dari daerah induknya.
"Yang juga penting adalah terkait rentang kendali pemerintahan agar lebih efektif sehingga mampu meningkatkan pelayanan publik. Ujungnya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Arwani di Senayan, Jakarta, Senin 10 November 2015.
Menurut Arwani, proses pengusulan pemekaran harus melalui kajian teknis akademis dan jika memenuhi syarat administratif, kemudian diajukan melalui DPR/Pemerintah untuk dinilai secara komprehensif.
"Jika layak maka baru ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah persiapan selama 3 tahun. Apabila dalam perjalanannya dinilai layak dan berkembang, baru ditetapkan sebagai DOB atau Daerah Otonom Baru," jelas Arwani.
Lalu bagaimana jika selama tiga tahun Provinsi baru itu dinilai tidak memenuhi kelayakan? "Maka dikembalikan ke daerah induknya," kata politisi PPP itu.
"Jadi pemerintah harus berpikir bahwa Indonesia memang harus dimekarkan lebih banyak dan sistem otonomi pembiayaan seperti yang dilakukan sekarang adalah masa depan Indonesia," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi pemerintah harus berpikir bahwa Indonesia memang harus dimekarkan lebih banyak dan sistem otonomi pembiayaan seperti yang dilakukan sekarang adalah masa depan Indonesia," ujarnya.