Serius Tangani Registrasi Prabayar, Ini Langkah Telkomsel
Senin, 9 November 2015 - 19:19 WIB
Sumber :
- REUTERS
VIVA.co.id
- Telkomsel menegaskan keseriusannya dalam menertibkan proses registrasi kartu perdana prabayar. Untuk itu, operator seluler tersebut mengundang mitra
Authorized Dealer
(AD)
dari seluruh Indonesia untuk berkumpul.
"Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan," ujar Mas'ud dalam keterangan tertulis Senin, 9 November 2015.
Diketahui, proses penertiban registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi, BRTI kemudian mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan.
Implementasi yang dilakukan Telkomsel di antaranya pembaharuan
Standard Operation Procedure
(SOP) mengenai Registrasi Pelanggan Prabayar mulai 22 April 2014, sosialisasi dan edukasi (pelatihan) kepada petugas pelayanan GraPARI mulai 1 Mei 2014, sosialisasi dan edukasi kepada Mitra Distributor Telkomsel mulai 9 Juni 2014.
Lalu, pemasangan banner Registrasi Pelanggan Baru di seluruh GraPARI mulai Juli 2014 dan materi digital di GraPARI TV serta Mobile GraPARI, dan sosialisasi serta edukasi kepada mitra outlet serta pemasangan poster registrasi prabayar mulai Agustus 2014.
Disebutkan, keseriusan anak usaha dari Telkom Group ini dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi mencerminkan bahwa pihaknya turut membantu pemerintah dalam mencegah dan meminimalisasi segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran kriminal yang terjadi.
“Selama ini, penipuan banyak dilakukan oleh nomor-nomor prabayar. Dengan keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan prabayar, pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali dalam melakukan tindak kejahatan,” ucap Mas’ud.
Kehadiran mitra outlet di seluruh Indonesia, karena Telkomsel menilai bahwa mereka yang nanti akan menjadi jembatan penghubung langsung ke pelanggan. Nantinya, setiap outlet wajib melakukan registrasi langsung setiap pelanggan yang membeli kartu perdana sesuai dengan ID calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar).
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan," ujar Mas'ud dalam keterangan tertulis Senin, 9 November 2015.