Cara Ambil Alih Tanah Girik untuk Bisnis Properti
Senin, 9 November 2015 - 10:08 WIB
Sumber :
- Rumahku.com
VIVA.co.id
- Saat sedang mencari lokasi tanah untuk kepentingan bisnis properti, Anda menemukan suatu tempat dimana tanah tersebut memiliki potensi yang menguntungkan untuk dikembangkan menjadi proyek perumahan atau apartemen.
Lokasi yang strategis dan harga yang murah tentunya sangat menggiurkan. Namun ketika Anda mencari informasi lebih jauh, ternyata tanah tersebut masih berstatus girik atau tanah adat yang belum didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika memang kondisinya demikian, berikut ini ada beberapa tips dari Rumahku.com yang dapat membantu Anda untuk mengakuisisi atau memperoleh tanah girik untuk dipergunakan dalam bisnis properti Anda.
Buat akta pelepasan hak
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah buat segera akta pelepasan hak antara penguasa tanah girik dengan Anda. Intinya adalah pemilik tanah secara sadar melepaskan hak milik atas tanah adat yang dikuasainya ke negara. Sebagai gantinya, pemilik yang melepaskannya akan menerima ganti rugi dari Anda dengan nominal yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Baca Juga :
Industri Properti Belum Tunjukkan Peningkatan
Buat akta pengikatan jual beli
Baca Juga :
Mengenal Tiga Jenis Pencahayaan Interior
Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) ini dibuat antara pemilik tanah girik dengan Anda. Dimana dalam akta ini disebutkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) lahan akan dibuat setelah pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) selesai diurus oleh pemilik tanah yang bersangkutan.
Balik nama SHM
Setelah SHM diterbitkan atas nama pemilik tanah girik, segera lakukan pembalikan nama SHM atas nama Anda. Hal ini bertujuan agar tanah girik yang Anda beli tersebut menjadi milik Anda sepenuhnya secara perorangan bukan atas nama perusahaan, karena menurut UUPA No. 5 tahun 1960, perusahaan tidak berhak untuk memiliki SHM.
Buat legalitas proyek
Segera urus pembuatan legalitas proyek sebagai bukti bahwa pembangunan yang dilakukan nantinya sah dan tidak ada kendala. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Buat legalitas proyek