Rute Penerbangan Jakarta-Yogyakarta Batik Air Dibekukan

Pesawat Batik Air tergelincir di Bandara Adisucipto, Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin rute perbangan PT Batik Air Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta dengan nomor penerbangan ID 6380 Pukul 14.05-15.15 LT. Pembekuan ini terhitung sejak Jumat 6 November 2015.

Pembekuan ini sebagai sanksi atas kecelakaan pesawat udara Batik Air jenis Boeing 737-900ER rute Jakarta-Yogyakarta, pada Jumat 6 November 2015.

Banyak Kasus, KNKT Butuh 5 Bulan Usut Tabrakan Batik Air

Merujuk pada Peraturan Menteri perhubungan Nomor PM 159 tahun 2015 pasal 103a ayat (1) dan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada 21 Oktober 2015 perihal perpanjangan izin rute penerbangan domestik. 

"Pembekuan sementara izin rute pernerbangan terhitung sejak ditandatangani surat ini dan dapat diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," demikian isi surat keputusan Kementerian Perhubuangan kepada Direktur Utama PT Batik Air Indonesia pada 6 November 2015, yang diterima VIVA.co.id, pada Sabtu, 7 November 2015.

Disebutkan, penangangan penumpang yang telah memiliki tiket PT Batik Air Indonesia rute Jakarta-Yogyakarta dengan jadwal penerbangan tersebut dapat dialihakan ke penerbangan lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (ase)