Ahok Berencana Seragamkan UMP, Pengusaha: Tak Bisalah!
Jumat, 6 November 2015 - 12:35 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mewacanakan agar upah daerah Jawa dan Bali diseragamkan dengan upah DKI Jakarta. Pengusaha pun menolak wacana Ahok.
"Ya, enggak bisalah. Itu tidak bisa diterapkan karena aturannya sudah berjalan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 6 November 2015.
Seperti yang diketahui, Ahok mewacanakan agar upah minimum Jawa dan Bali diseragamkan. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah.
"Kita itu tinggal di satu pulau (wilayah)," ujar Ahok, membuka Musrenbang Regional Jawa-Bali di Balai Agung Balai Kota DKI.
Ahok mengatakan, saat ini kesenjangan terjadi sekalipun dua daerah berada dalam jarak yang tidak terlalu jauh. DKI Jakarta misalnya, ditetapkan memiliki upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp3,1 juta.
Baca Juga :
PAN Sodorkan Nama Calon Gubernur DKI
Sementara Kabupaten Majalengka yang berada di Provinsi Jawa Barat memiliki upah minimum Rp1,25 juta. "Kalau daerahnya lebih dekat, bisa ribut," ujar Ahok.
Pernyataan ini ditolak oleh Hariyadi. Menurutnya, upah minimum tidak bisa diseragamkan. "Enggak bisa disamakan. Di Jawa Barat, upah minimumnya saja berbeda-beda antar daerah. Ada yang tinggi dan ada yang rendah. Masing-masing daerah punya karakteristik sendiri-sendiri," kata dia.
Hariyadi menuturkan, seharusnya mantan bupati Bangka-Belitung tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dia pun meminta agar Ahok mengikuti formulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
"Orang pemerintah pusat sudah punya garis. Dia (Ahok) harus tunduk dengan aturan itu," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Pengupahan.