Pelayanan Terpadu Disambut Baik, BKPM Terbitkan 9.596 Izin
Jumat, 6 November 2015 - 11:08 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang diterbitkan selama ini mendapatkan respons yang cukup positif dari dunia usaha.
Hal ini, ditandai dengan jumlah izin yang diterbitkan melalui PTSP pusat, yang juga didukung oleh 22 perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Kepala BKPM Franky Sibarani, Jumat 6 November 2015, mengatakan pada periode Januari-September 2015, PTSP pusat telah menerbitkan sebanyak 9.596 izin.
“Bila diambil rata-ratanya secara kasar, dalam sembilan bulan tersebut ada 9.500 lebih. Artinya, setiap bulannya ada lebih dari 1.000 izin yang diterbitkan oleh PTSP pusat,” ujar Franky, dalam keterangan persnya di Jakarta.
Franky menjelaskan, dalam sembilan bulan perjalanan PTSP pusat, berbagai kemudahan dan perbaikan dilakukan, termasuk perbaikan layanan ini akan terus berproses.
"Di era kompetisi dengan negara-negara lainnya yang juga melakukan perbaikan layanan, tentu kami tidak ingi dengan mudah berpuas diri," katanya.
Menurutnya, perbaikan 9.596 izin tersebut merupakan salah satu langkah utama yang dilakukan BKPM yang masuk dalam program utama penyederhaan perizinan.
Selain penyederhanaan perizinan, kata Franky, BKPM juga memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi.
"Untuk perizinan, BKPM menargetkan adanya kepastian syarat dan waktu perizinan, sehingga tercapai perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi," kata dia.
Ada pun hingga Oktober 2015, tercatat 160 perizinan telah didelegasikan ke PTSP pusat. Dengan rincian, 107 izin didelegasikan pada periode Desember 2014-Juni 2015, kemudian 53 izin didelegasikan pada Juli-Oktober 2015.
“Saat ini, BKPM sedang dalam proses untuk menyederhanakan 29 izin, di antaranya IMB (izin mendirikan bangunan), izin lingkungan, dan izin pelabuhan,” paparnya.
Sementara itu, lanjut Franky, untuk debottlenecking dilakukan melalui kegiatan fasilitasi investasi terhambat, pengawalan perusahaan tahap konstruksi, dan pengawalan investasi existing yang mengalami masalah.
Dia menambahkan, dari dua hal tersebut, diharapkan dapat mendukung dan bermuara pada peningkatan iklim investasi.
"Ini guna mendukung paket kebijakan ekonomi, BKPM telah memangkas beberapa proses perizinan untuk izin usaha dari sebelumnya tujuh hari menjadi enam hari, kemudian tata cara layanan izin investasi tiga jam," ujarnya.
Kemudian, untuk memfasilitasi investasi terhambat, BKPM telah mengidentifikasi 80 perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi.
Dari 80 perusahaan tersebut, tercatat nilai investasinya mencapai US$19,07 miliar, dengan rencana penyerapan sebesar 289.112 tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.
“Ini akan terus kami kawal, sehingga proses realisasinya konstruksinya dapat berkontribusi positif pada perekonomian bangsa,” ujar dia. (asp)
Baca Juga :
PTSP DKI Layani Pengurusan 34 Perizinan Secara Online
Masyarakat tak perlu repot mengantre di loket.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :