Lenovo Produksi Smartphone di Indonesia
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Lenovo mengumumkan mengikuti aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Maka dari itu, vendor asal Tiongkok itu bekerjasama dengan Electronic Manufacture Service (EMS) lokal, PT Tirdharma Kencana (TDK) dalam memenuhi komponen lokal pada perangkat 4G-nya.
Perusahaan manufaktur yang berlokasi di Serang, Banten itu diperkirakan mampu memproduksi antara 75 ribu hingga 150 ribu unit ponsel per bulannya. Model ponsel pintar (smartphone) pertama yang akan diproduksi tersebut ialah Lenovo A6010 dan A2010.
"Indonesia merupakan salah satu pasar smartphone terbesar di dunia dan Indonesia menjadi pasar utama Lenovo. Target kapasitas pabrikasi ini diharapkan dapat mencapai 1,5 juta unit per tahunnya," ujar President MBG Group, Lenovo and Chairman Mobility Operating Board, Chen Xudong di Shangri-La, Jakarta, Rabu malam, 4 November 2015.
Disampaikannya, kerjasama dengan manufaktur lokal ini, menegaskan arti penting Indonesia bagi strategis Lenovo untuk memperkuat bisnisnya di segmen perangkat pintar terkoneksi (smart connected devices). Selain itu juga, menandakan komitmennya kepada Indonesia usai menjalankan bisnisnya selama 10 tahun terakhir.
Di kesempatan yang sama, Country Lead Smartphone Division, Lenovo Indonesia, Adrie R. Suhadi, mengemukakan pabrikasi ini menjadi kepatuhan Lenovo terhadap kebijakan TKDN. Aturan yang disepakati tiga kementerian ini, mengharuskan vendor global maupun lokal untuk memproduksi sebagian komponennya di dalam negeri.
"Menurut prediksi IDC, sebanyak 29,77 juta smartphone akan dikirim ke Indonesia tahun ini. Kami berkomitmen untuk melayani pasar dalam negeri dengan produk-produk 'buatan Indonesia'," ungkapnya.
Disebutkan, dengan keberadaan pabrikasi tersebut memberikan andil komponen ponsel Lenovo sebesar 20 persen sudah dilakukan di Indonesia. Nantinya, besaran komponen lokal itu akan ditingkatkan lagi menjelang penerapan aturan TKDN.
Diketahui, pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk kebijakan TKDN untuk handset 4G kategori Frequency Time Duplexing (FDD). Ponsel made in Indonesia itu tahun ini berlaku sebesar 20 persen, kemudian penerapannya pada awal 1 Januari 2017 menjadi 30 persen.