KPI Tetap Jatuhkan Sanksi untuk Raffi Ahmad
Kamis, 5 November 2015 - 09:24 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id
- Permintaan maaf Raffi Ahmad kepada wartawan yang disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2015, tidak mempengaruhi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhi sanksi pada Trans TV sebagai lembaga yang menyiarkan Happy Show. Di acara itu, Raffi dituding menghina pekerjaan wartawan, Minggu, 1 November 2015 malam.
Melalui surat bernomor K/KPI/11/15, KPI menjatuhi saksi tertulis ke program yang juga dipandu Tarra Budiman, Billy Syahputra, Chand Kelvin, Wendy dan Denny 'Cagur' itu. Surat dikirimkan ke TransTV, Selasa, 3 November 2015.
"Ada permintaan maaf atau tidak, sanksi tetap diberikan," kata Agatha Lily, Komisioner KPI, saat dihubungi Rabu 4 November 2015.
Menurut Lily, aksi yang dilakukan menantu musisi blues Gideon Tengker saat memandu Happy Show melanggar profesi wartawan yang saat bekerja dilindungi Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers. KPI menilai percakapan Raffi tak pantas ditayangkan langsung televisi karena dapat menyinggung wartwan.
"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan penghormatan terhadap etika profesi," jelas Lily.
Baca Juga :
Rehat Syuting Ini Kesibukan Baru Raffi Ahmad
Meski sedang bercanda, Raffi dianggap tidak pantas menyinggung orang atau profesi lain. Ketika itu tersangka kasus narkotika di BNN yang belum dihentikan ini menyebutkan wartawan mata duitan.
Baca Juga :
Raffi Ahmad Ingin Selalu Harmonis dengan Pers
"Program ini sudah mulai keluar dari koridor. Kami sudah peringatkan," ucap Lily.
Sebelumnya Ichwan Murni, Humas TransTV, menyatakan, sebelum syuting disiarkan langsung, pihaknya memberi
briefing
ke para artis. Kejadian yang dilakukan Raffi di luar skenario.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Program ini sudah mulai keluar dari koridor. Kami sudah peringatkan," ucap Lily.