Mucikari RA Pasrah Divonis Satu Tahun Empat Bulan
Rabu, 4 November 2015 - 09:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan untuk mucikari Robby Abbas alias RA. Setelah berunding dengan klien dan keluarganya, Pieter Ell selaku kuasa hukum RA tak akan mengajukan banding.
"Kami sebagai kuasa hukum setelah mempelajari dengan seksama dan berkoordinasi dengan keluarga dan klien kami. Kami berketetapan hati menyatakan menerima keputusan PN Jaksel, tidak akan melakukan upaya banding," kata Pieter saat dijmpai di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa, 3 November 2015 malam.
Baca Juga :
Ini Tarif Prostitusi Gigolo di Pancoran
Baca Juga :
Berkedok Pijat, Prostitusi Gigolo Dibongkar
"Kami sebagai kuasa hukum setelah mempelajari dengan seksama dan berkoordinasi dengan keluarga dan klien kami. Kami berketetapan hati menyatakan menerima keputusan PN Jaksel, tidak akan melakukan upaya banding," kata Pieter saat dijmpai di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa, 3 November 2015 malam.
Pieter telah berkorrdinasi dengan Robby dan menerima keputusan itu. Meski begitu, Pieter tetap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan kata lain, inisial artis lain, TM dan SB masih terbuka uuntuk kembali diperiksa jika memang diperlukan oleh MK.
"Upaya di peradilan umum sudah kandas, tapi di luar peradilan umum kita mengajukan uji materi di MK, kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK," kata Pieter.
Pieter percaya saat sudah berada di MK masih terbuka kesempatan untuk Roby membuka kembali semuanya.
"Itu belum kiamat, ada banyak jalan ke Roma. Kita lihat nanti di MK, di sana nanti akan terbuka. Pengalaman selama ini, saya optimis keadilan yang diinginkan klien kami bisa terlihat di MK," ujar Pieter. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pieter telah berkorrdinasi dengan Robby dan menerima keputusan itu. Meski begitu, Pieter tetap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.