Komisi IX Mendesak Permenaker No 35 Tahun 2015 Dicabut
Senin, 2 November 2015 - 17:23 WIB
Sumber :
- Erik Hamzah (Bekasi)
VIVA.co.id
- Selain mengeluarkan PP yang terindikasi kuat melanggengkan politik upah murah, ternyata telah dikeluarkan aturan terkait ketenagakerjaan, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pada tanggal 23 Oktober 2015.
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan pandangan terhadap Permenaker Nomor 16 tahun 2015. Menurut Rieke Permenaker tersebut tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing direvisi dengan Permenaker Nomor 35 tahun 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Saya mendesak agar Permenaker Nomor 35 tahun 2015 dicabut. Era pasar bebas bukan berarti zero proteksi bagi rakyat sendiri. Lapangan kerja dalam negeri, termasuk yang menggunakan PMA, pertama kali harus mampu ciptakan lapangan kerja bagi rakyat kita sendiri," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya mendesak agar Permenaker Nomor 35 tahun 2015 dicabut. Era pasar bebas bukan berarti zero proteksi bagi rakyat sendiri. Lapangan kerja dalam negeri, termasuk yang menggunakan PMA, pertama kali harus mampu ciptakan lapangan kerja bagi rakyat kita sendiri," katanya.