Kemendag Minta Importir Perhatikan Beberapa Hal Ini
Senin, 2 November 2015 - 15:48 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kementerian Perdagangan meminta para importir untuk memenuhi beberapa hal. Tujuannya, agar mutu produk impornya terjamin dan sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI).
"Pelaku usaha harus menjaga konsistensi mutu produknya," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Kementerian Perdagangan, Senin 2 November 2015.
Widodo mengatakan, importir harus mempertahankan sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI. Kalau SPPT SNI dibekukan atau dicabut, nomor pendaftaran barang (NPB) atau nomor registrasi produk (NRB) juga turut dibekukan.
"Pelaku usaha yang memperdagangkan barang, harus mengetahui asal-usul atau identitas pemasok barang yang diperdagangkan, minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, atau pemasok," kata dia.
Widodo melanjutkan, uji petik barang SNI wajib akan dilakukan berkala oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan.
Uji tersebut akan dilakukan di tempat penyimpanan barang, atau gudang pelaku usaha (post audit). Pengambilan contoh (sample) dilakukan oleh petugas pengambil sample (PPC) dan petugas pengawas.
"Kalau hasil pengawasan di pasar dan atau post audit tidak sesuai SNI, NPB akan dicabut atau dibekukan," kata dia.
Widodo mengatakan, pelaku usaha yang punya SPPT SNI tipe 1b dan 1n, harus mendaftarkan NPB agar tidak terjadi dwelling time.
Baca Juga :
Ini Misi Ekspor Pertama Enggar Jabat Mendag
"Untuk produk yang diberlakukan SNI secara wajib yang memberikan pilihan tipe sertifikasi antara tipe satu dan tipe lima, seperti produk pupuk, kakao, dan gula rafinasi, pelaku usaha sebaiknya memilih tipe sertifikasi tipe lima yang berlaku selama empat tahun daripada sertifikasi tipe satu yang hanya berlaku per pengapalan (shipment)," kata dia.
Sekadar informasi, Kementerian perdagangan telah menderegulasi aturan tentang pengawasan SNI wajib.
Kementerian mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 14 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
Ada beberapa hal yang diubah dalam Permendag No. 72 Tahun 2015, seperti Surat Pendaftaran Barang (SPB) dihapus, dan diganti dengan pencantuman NPB, pengawasan prapasar terhadap produk impor melalui SPB yang terdapat NPB menjadi pengawasan prapasar terhadap produk impor lewat NPB, serta terdapat aturan bahwa pedagang wajib mengetahui asal-usul dan identitas pemasok barang. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kementerian mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 14 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.