Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Anak Buah Luhut dan Puan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.
Sumber :
  • kemenkopmk.go.id
VIVA.co.id
Kabar Buruk, THR Bagi PNS Tahun Depan Masih Abu-abu
- Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan kinerja 
para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dua kementerian koordinator pada kabinetnya. Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). 
Baru 3 Bulan, Pemerintah Gelontorkan Rp38 T Buat Gaji PNS

Dua kementerian itu dinilai memiliki kinerja yang baik selama pemerintahan Jokowi, sehingga tunjangan kinerjanya dinilai perlu ditingkatkan. Terkait hal itu pada tanggal 9 Oktober 2015, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2015.  
Bupati Ini 'Pamer' Gajinya yang Hanya Rp6 Juta

Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko PMK, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

"Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) kedua Perpres itu, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Kamis 29 Oktober 2015. 

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK, menurut kedua Perpres itu, ditetapkan oleh Menko masing-masing sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

"Bagi Pegawai di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 108 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2015 itu.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam dan Perpres Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Kesejahteraan rakyat dicabut dan Perpres Nomor dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. 

Dengan aturan baru tersebut, saat ini tunjangan kinerja yang diperoleh di kedua kementerian tersebut nilai tertingginya berdasarkan jabatan mencapai Rp22,842 juta, dan terendah sebesar Rp1,766 juta. Sementara itu tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:

A. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/KemenkoPMK yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

B. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

C. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.

D. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK.

E. Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam/Kemenko PMK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

F. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya