Undang-undang Tidak Bisa Diubah oleh Perpres
Rabu, 28 Oktober 2015 - 14:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin memberikan komentar terkait informasi seputar akan dikeluarkannya Perpres tentang peran dan fungsi TNI mulai tersebar di media.
Menurut Tubagus, ketentuan-ketentuan dalam UU tak bisa dirubah dengan Perpres, karena kedudukan Perpres berada dibawah UU dan Perpres justru harus mengacu kepada UU.
Baca Juga :
Ketua DPR Diskusi Soal Pemotongan Anggaran
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Ia mengatakan, memperhatikan alasan tersebut diatas, sebaiknya rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang.
"Undang-undang hanya bisa dirubah melalui revisi, amandemen atau dengan undang undang baru," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan, memperhatikan alasan tersebut diatas, sebaiknya rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang.