Penyelundupan Barang Elektronik Meningkat
Selasa, 27 Oktober 2015 - 15:53 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Jumlah produk elektronik ilegal yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meningkat.
"Memang, ada upaya dan arahan Presiden untuk menindak barang ilegal," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Harry Mulya di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2015.
Menurut data DJBC, hingga Oktober 2015, ada 129 kasus penyelundupan barang elektronik dengan nilai tangkapan Rp74,67 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan 2014, yang sebanyak 96 kasus dengan nilai Rp41,6 miliar.
"Angkanya meningkat hampir dua kali lipat," kata dia. Harry mencontohkan, produk elektronik ilegal yang ditangkap adalah televisi.
Salah satu modusnya adalah pemalsuan administrasi. Misalnya, dalam dokumen, tertera televisi 32 inchi, tetapi ketika dibuka ukurannya berbeda.
Baca Juga :
Penyelundupan Rokok Ilegal Semakin Meningkat
Selain produk elektronik, produk-produk yang diselundupkan adalah tekstil dan produk tekstil, gula, serta beras. Ada pun daerah yang rawan penyelundupan adalah daerah Sumatera bagian timur.
Ada beberapa titik rawan penyelundupan di sana, seperti Lhokseumawe, Teluk Nibung, Dumai, Bengkalis, Jambi, Tembilahan, Pekanbaru, dan Entikong. (asp)
Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan
Penerimaan bea cukai per 31 Juli 2016 capai Rp73,41 triliun.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :