Hidayat Nur Wahid Terima Pimpinan Lembaga Pengkajian MPR
Senin, 26 Oktober 2015 - 16:22 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerima pimpinan Lembaga Pengkajian di ruang kerja, Gedung Nusantara III Lantai 9, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015. Pimpinan Lembaga Pengkajian yang hadir adalah Ketua Lambaga Pengkajian Rully Chairul Azwar, Jafar Hafsah, dan Sudarto.
Dalam pertemuan itu. Rully Chairul Azwar melaporkan perkembangan Lembaga Pengkajian MPR baik secara teknis administratif, maupun aktivitas dan program kerja. Laporan teknis meliputi sekkretariat atau kantor Lembaga Pengkajian dan anggaran.
Rully juga melaporkan kegiatan Lembaga Pengkajian berupa rapat dan diskusi. Salah satu pembahasan adalah soal Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. "Kita ingin lebih dulu menyamakan persepsi tentang Pembukaan UUD. Mengapa founding fathers kita melahirkan Pembukaan UUD itu," katanya.
Menurut Rully, Pembukaan UUD dibedah dengan berbagai sudut pandang. Pembicara juga menulis paper. "Kita juga bernaksud menerbitkan paper-paper itu dalam bentuk jurnal," ujarnya seraya menambahkan anggota Lembaga Pengkajian adalah mantan pimpinan MK, BPK, MPR serta guru besar.
Rully memberi contoh tentang sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pembahasan soal sila keempat dalam Pembukaan UUD ini menimbulkan perdebatan dan argumentasi di antara anggota Lembaga Pengkajian.
Selain itu, beberapa tema juga dibahas dalam rapat dan diskusi Lembaga Pengkajian. "Kita akan mengawali dari pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945. Kita akan mereview UU berdasarkan Pembukaan UUD. Hasil review terhadap UU itu akan kita serahkan ke DPR," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Rully menyerahkan dokumen tentang program umum Lembaga Pengkajian dan aktivitas serta kegiatan Lembaga Pengkajian dan tema-tema yang dibahas dalam lembaga itu.
Baca Juga :
Wakil Ketua MPR Khawatir Pemberlakuan MEA
Berkaitan dengan laporan Pimpinan Lembaga Pengkajian ini, Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa keberadaan Lembaga Pengkajian memang untuk mengkaji sejauhmana UUD diterapkan atau diimplementasikan dalam UU.
Komisi I Akan Panggil Pihak yang Disebutkan Freddy Budiman
Terkait pernyataan dirinya menyetor ratusan miliar.
VIVA.co.id
1 Agustus 2016
Baca Juga :