Hidayat Nur Wahid Terima Pimpinan Lembaga Pengkajian MPR
Senin, 26 Oktober 2015 - 16:22 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerima pimpinan Lembaga Pengkajian di ruang kerja, Gedung Nusantara III Lantai 9, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015. Pimpinan Lembaga Pengkajian yang hadir adalah Ketua Lambaga Pengkajian Rully Chairul Azwar, Jafar Hafsah, dan Sudarto.
Dalam pertemuan itu. Rully Chairul Azwar melaporkan perkembangan Lembaga Pengkajian MPR baik secara teknis administratif, maupun aktivitas dan program kerja. Laporan teknis meliputi sekkretariat atau kantor Lembaga Pengkajian dan anggaran.
Baca Juga :
Wakil Ketua MPR Khawatir Pemberlakuan MEA
Rully memberi contoh tentang sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pembahasan soal sila keempat dalam Pembukaan UUD ini menimbulkan perdebatan dan argumentasi di antara anggota Lembaga Pengkajian.
Selain itu, beberapa tema juga dibahas dalam rapat dan diskusi Lembaga Pengkajian. "Kita akan mengawali dari pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945. Kita akan mereview UU berdasarkan Pembukaan UUD. Hasil review terhadap UU itu akan kita serahkan ke DPR," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Rully menyerahkan dokumen tentang program umum Lembaga Pengkajian dan aktivitas serta kegiatan Lembaga Pengkajian dan tema-tema yang dibahas dalam lembaga itu.
Berkaitan dengan laporan Pimpinan Lembaga Pengkajian ini, Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa keberadaan Lembaga Pengkajian memang untuk mengkaji sejauhmana UUD diterapkan atau diimplementasikan dalam UU.
"Segala permasalahan dan kendala yang dihadapi Lembaga Pengkajian kita akan bawa ke rapat pimpinan MPR. Saya juga akan bicarakan dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Rully memberi contoh tentang sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pembahasan soal sila keempat dalam Pembukaan UUD ini menimbulkan perdebatan dan argumentasi di antara anggota Lembaga Pengkajian.