Adian Napitupulu: Kebiri Berpotensi Melanggar HAM

Adian Napitupulu
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id
- Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengatakan bahwa hukuman kebiri berpotensi melanggar HAM.


Menurutnya tidak bisa membuat sebuah hukuman yang tidak bisa direvisi jika terjadi kesalahan. “Kalau dia dihukum mati kan tidak bisa dihidupkan lagi. Kalau dia dikebiri tidak bisa disambung lagi kelaminnya. Banyak kecendrungan yang membuat rugi seseorang dengan kebiri ini,” ujar Adian di ruang Fraksi PDIP, Senayan, Jumat 23 Oktober 2015.


Lebih lanjut dijelaskan, sebuah hukuman seyogyanya harus membuka diri untuk dikoreksi atau diralat jika terjadi kesalahan.      


“Kalau pelaku pencabulan itu laki-laki yang belum berkeluarga, ketika dia dikebiri kita kan merampas hak reproduksinya, jadi tidak fair dong. Seolah-olah karena kesalahan lelaki itu dia tidak boleh punya anak lagi. Bagaimana kita menghakimi sesuatu yang belum dilahirkan,” jelasnya.  


Ia menegaskan tidak bisa hukuman fisik seperti itu (kebiri), maling dipotong tangan, kemudian pelaku pencabulan dikebiri. “Kita tidak mengenal pola pemidanaan seperti itu. Hal ini berpotensi melanggar HAM,”ujarnya.      

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Adian mengatakan, bahwa kiita memahami kemarahan Mensos, tapi kita sebagai partai pendukung pemerintah harus mengingatkan jangan sampai tingkat itu. Bahkan sampai tingkat kasasi sekalipun terbuka terjadinya kesalahan pemidanaan, maka bentuk pemidanaan itu harus masuk pada bentuk pemidanaan yang bisa diralat, katanya.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016