Adian Napitupulu: Kebiri Berpotensi Melanggar HAM

Adian Napitupulu
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id
- Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengatakan bahwa hukuman kebiri berpotensi melanggar HAM.


Menurutnya tidak bisa membuat sebuah hukuman yang tidak bisa direvisi jika terjadi kesalahan. “Kalau dia dihukum mati kan tidak bisa dihidupkan lagi. Kalau dia dikebiri tidak bisa disambung lagi kelaminnya. Banyak kecendrungan yang membuat rugi seseorang dengan kebiri ini,” ujar Adian di ruang Fraksi PDIP, Senayan, Jumat 23 Oktober 2015.


Lebih lanjut dijelaskan, sebuah hukuman seyogyanya harus membuka diri untuk dikoreksi atau diralat jika terjadi kesalahan.      
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius


Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
“Kalau pelaku pencabulan itu laki-laki yang belum berkeluarga, ketika dia dikebiri kita kan merampas hak reproduksinya, jadi tidak fair dong. Seolah-olah karena kesalahan lelaki itu dia tidak boleh punya anak lagi. Bagaimana kita menghakimi sesuatu yang belum dilahirkan,” jelasnya.  

Komisi IV Minta Pemerintah Cabut Subsidi Benih Padi

Ia menegaskan tidak bisa hukuman fisik seperti itu (kebiri), maling dipotong tangan, kemudian pelaku pencabulan dikebiri. “Kita tidak mengenal pola pemidanaan seperti itu. Hal ini berpotensi melanggar HAM,”ujarnya.      


Adian mengatakan, bahwa kiita memahami kemarahan Mensos, tapi kita sebagai partai pendukung pemerintah harus mengingatkan jangan sampai tingkat itu. Bahkan sampai tingkat kasasi sekalipun terbuka terjadinya kesalahan pemidanaan, maka bentuk pemidanaan itu harus masuk pada bentuk pemidanaan yang bisa diralat, katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya