Hukum Kebiri Jangan Sampai Obral Perppu
Jumat, 23 Oktober 2015 - 18:27 WIB
Sumber :
- Pixabay
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan pemerintah berhati-hati tentang hukum pengebirian, karena Indonesia tidak punya dasar hukum. Ia juga mempertanyakan Indonesia menggunakan referensi negara mana yang sudah melakukan itu.
Lebih lanjut dijelaskan, isu hak asasi manusia sudah mengedepan sedemikian rupa, jangan sampai ketika DPR membuat regulasi tentang UU pengebirian manusia, diklaim dunia internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini bahaya sekali, yang paling rawan adalah jangan sampai (pengebirian) melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu kita harus mencari referensi yang kuat negara mana yg sudah melakukan hukum pengebirian manusia,” ujar Firman, di Senayan, Jumat 23 Oktober 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :