Perlu Kajian Komprehensif Hukuman Pelaku Kekerasan
Jumat, 23 Oktober 2015 - 17:52 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa pada prinsipnya ia mendukung adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun demikian memang masih perlu harus dilakukan kajian-kajian yang lebih komprehensif terkait dengan jenis hukuman yang akan diberlakukan.
Menurutnya, apakah betul kebiri atau pemutusan libido seksual seseorang bisa membuat efek jera atau malah sebaliknya bisa menimbulkan masalah baru.
“Beberapa hal yang perlu dipetimbangan menurut saya, pertama jika dilihat dari aspek pemutusan libido seksual yang dimaksudkan, apabila dia kembali ke masyarakat karena kalau sudah dihukum apakah tidak mungkin dia melakukan kejahatan lain dalam bentuk balas dendam dan sebagainya,” ujar Saleh.
Kedua, kata Saleh, kalau saja disetujui adanya pemutusan libido tentu perlu namanya eksekusi terlebih dahulu. Apakah kejaksaan? Tentunya tidak mungkin jaksa. Jika dokter biasanya menyembuhkan orang bukan mendisfungsikan organ tubuh seseorang apakah itu tidak bertentangan dengan kode etik kedokteran.
“Ketiga, yang paling penting kalau pelakunya perempuan pada anak laki-laki apa yang mau dipotong?,” katanya di Senayan, Jumat 23 Oktober 2015.
Baca Juga :
Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Kedua, kata Saleh, kalau saja disetujui adanya pemutusan libido tentu perlu namanya eksekusi terlebih dahulu. Apakah kejaksaan? Tentunya tidak mungkin jaksa. Jika dokter biasanya menyembuhkan orang bukan mendisfungsikan organ tubuh seseorang apakah itu tidak bertentangan dengan kode etik kedokteran.
“Ketiga, yang paling penting kalau pelakunya perempuan pada anak laki-laki apa yang mau dipotong?,” katanya di Senayan, Jumat 23 Oktober 2015.
Baca Juga :
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :