Komentar Komisi VIII Terkait Hukum Kebiri Pelaku Kekerasan
Kamis, 22 Oktober 2015 - 11:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/http://www.dw.de
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid memberikan komentar terhadap sangsi hukum bagi pelaku kekerasan seksual anak. Menurutnya hukuman yang diberikan harus membuat calon pelaku takut dan jera untuk mengulangi.
Ia juga mengatakan, statemen Presiden tentang hukum kebiri sudah lama jadi mainstream pikiran-pikiran di DPR dan siap merevisi UU. Hal ini berguna untuk memberikan sangsi lebih berat bagi pelaku kekerasan seks terhadap anak.
“Daripada hanya sekedar hukum penjara 3 sampai 15 tahun. Untuk pencegahan kekerasan seksual kepada anak tidak cukup sangsi berat, akan lebih penting adalah pencegahan dini terhadap kekerasan seksual anak,” ujar Sodik, di Senayan, Kamis 22 Oktober 2015.
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Ada beberapa langkah dilakukan DPR menurut Sodik untuk melakukan pencegahan dini diantaranya, pertama sejak tahun lalu menndorong kenaikan angggaran perlindungan anak dan tahun ini disepakatai dengan pemerintah sebesar 350 persen. Kedua, melakukan pengawasan program perlindungan anak seperti program kota ramah anak, program sekolah aman. Ketiga, paling penting DPR melakukan pengawasan penegalan hukum agar para penegak hukum memberi sangsi maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :