OJK: Penerbitan Obligasi Daerah Menunggu Persetujuan Daerah
Kamis, 22 Oktober 2015 - 10:30 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah menerbitkan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan daerah. Meski demikian, penerbitan obligasi daerah ini harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, Kamis 22 Oktober 2015, mengatakan bahwa saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah gubernur untuk mendorong penerbitan obligasi daerah.
Baca Juga :
OJK Luncurkan Enam Program Ekonomi Kerakyatan
Seperti diketahui, selama ini rencana penerbitan obligasi daerah Provinsi Jawa Barat, masih terkendala mendapatkan persetujuan DPRD Jabar. "Ini, dinamika yang terjadi di daerah. Setelah semuanya beres, baru kami meminta persetujuan dari DPRD," tuturnya.
Menurut Muliaman, OJK perlu ekstra hati-hati dalam mendorong kesiapan penerbitan obligasi daerah tersebut. "Proyeknya harus betul-betul layak. Tentu, nanti harus disetujui Kemenkeu, Kemendagri, dan OJK sebagai pengelola pasar modal," tuturnya.
Namun yang tidak kalah penting, Muliaman menegaskan, edukasi dan sosialisasi di tingkat daerah, terkait penerbitan utang jangka panjang ini harus diupayakan dengan maksimal. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, selama ini rencana penerbitan obligasi daerah Provinsi Jawa Barat, masih terkendala mendapatkan persetujuan DPRD Jabar. "Ini, dinamika yang terjadi di daerah. Setelah semuanya beres, baru kami meminta persetujuan dari DPRD," tuturnya.