Digugat Sammy Simorangkir, Ini Jawaban Pihak Label Pro M

Jelang Konser Diva VS Divo
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pihak Label Pro M menjawab gugatan yang dilayangkan Sammy Simorangkir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini. Dirut Profesional Music Pro M, Jeffery Djajasaputra, mengaku bingung dengan gugatan mantan vokalis Kerispatih tersebut.


"Sebetulnya kita bingung ya kalau sampai ada pelaporan tentang wanprestasi yang kami lakukan (Pro M) terhadap Sammy. Kalau Sammy bilang kontrak telah berakhir, secara terhitung tahun memang benar sudah habis," ucap Jeffery kepada
VIVA.co.id,
Rabu 21 Oktober 2015.


Lanjut Jeffery, Sammy justru memiliki utang satu album yang belum diselesaikannya tahun ini.


"Tapi, secara utang album, Sammy masih berutang satu album. Dalam perjanjian kontrak tertera bahwa dalam waktu 3 tahun Sammy harus menyelesaikan dua album. Kalau sammy bilang sudah menyelesaikan 2 album (1 album dan 1 repackage) kami anggap belum. Karena saat mengeluarkan album repackage terjadi kesepakatan bahwa album repackage tidak termasuk hitungan dalam 2 album yang kami sepakati," jelas Jeffery.


Jeffery justru menuntut Sammy bersikap profesional untuk bisa menyelesaikan albumnya seperti yang disepakati sebelumnya.


"Saat masih belum kontrak habis kami mengejar Sammy untuk menyelesaikan album kedua, namun Sammy terus menghindar. Sibuk off air ya akhirnya kita enggak bikin album keduanya," ucap Jeffery.


Sebelumnya, Sammy Simorangkir mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terkait perjanjian mengenai rekaman musik, hak royalti, iklan, hingga penjualan ring back tone (RBT) antara Sammy dengan PT Profesional Music atau Pro M, labelnya.


Menurut Sammy, langkah hukum itu dilakukan sebagai upaya terakhir setelah dua surat somasi (peringatan) yang dikirim ke Pro M tak ditanggapi positif. Langkah menyelesaikan kekeluargaan juga mentok. Ditemani pengacaranya, Eddy Ribut Harwanto, Sammy mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pro M.


Dalam surat tanda terima gugatan hak cipta yang bernomor perkara 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst itu disebutkan, Sammy menggugat Pro M dan Direktur Utama Pro M Jeffrey Djajasaputra.

Makin Ganteng, Ini Empat Perubahan Sammy Simorangkir

"Nilai gugatan perdata Sammy atas Pro M sebesar Rp7 miliar," kata Eddy, Senin, 19 Oktober lalu. (one)
Ini Alasan Sammy Simorangkir Cabut Gugatan Rp7 M ke Pro M


Sammy Cabut Gugatan di PN Pusat, Ini Tanggapan Label


Sammy Simorangkir

Berseteru, Label Tetap Promosikan Single Sammy

Sebelumnya, Sammy sempat mencabut gugatannya terhadap Pro M.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2015