Kemendes Akui Tak Bisa Bangun Desa Sendiri

Ilustrasi petani
Sumber :
  • tembakau
VIVA.co.id
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengklasifikasikan tingkat perkembangan 74.093 desa di seluruh Indonesia.

Sambangi KPK, Menteri Desa Minta Bantu Awasi Dana Desa
Dari total desa yang berada di Indonesia, sebanyak 20.167 desa masih tergolong desa tertinggal. Sementara sebanyak 51.022 merupakan desa berkembang, dan 2.904 desa tergolong desa mandiri.

Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika, mengungkapkan, dengan keseluruhan desa yang ada di dalam negeri, pihaknya tidak bisa bekerja sendirian dalam menyejahterakan rakyat yang tinggal di desa.

Selain karena anggaran yang tidak memadai, terdapat masalah-masalah lain yang berada di luar kapasitas kementeriannya. Salah satunya, adalah pendidikan dan perdagangan.

"Semua desa kalau kami ambil sendiri, tidak sanggup. Keseluruhan 74 ribu tidak mungkin. Anggaran kami cuma berapa, kecil sekali. Belum isu lain seperti kesehatan, pertanian, pendidikan, perdagangan," ujar Erani, saat ditemui di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2015.

Selama ini, ruang lingkup yang diberikan oleh Kementeriannya adalah dengan mengacu implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, yakni mengenai pemanfaatan dana desa, serta program besar seperti jaring komunitas desa, lumbung ekonomi desa, dan lingkar budaya desa.

Karena itu, Erani mengaku, akan dengan senang hati apabila ada sinergi antarkementerian dalam berkoordinasi untuk memajukan desa di Indonesia, terutama yang sampai saat ini masih masuk kategori desa tertinggal.

"Kementerian yang lain harus masuk. Kami akan dengan senang hati menerima. Kami akan koordinasi dengan kementerian koordinator. Tidak ada persoalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan kabupaten juga harus masuk untuk bangun infrastruktur di desa," kata dia.

Menurutnya, sinergi antarkementerian merupakan upaya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di desa serta mensejahterakan rakyat agar mampu berjalan secara menyeluruh dan efektif.

"Akan ada kewenangan masing-masing dari pemerintah pusat dan daerah dengan kalkulasi dan pandangan masing-masing."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya