Merasa Dirugikan, Sammy Simorangkir Gugat Label Rp7 Miliar
Senin, 19 Oktober 2015 - 16:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id
-Penyanyi Sammy Simorangkir, siang ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuannya, mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terkait perjanjian mengenai rekaman musik, hak royalti, iklan, hingga penjualan ring back tone (RBT) antara Sammy dengan PT Profesional Music atau Pro M, labelnya.
Menurut Sammy, langkah hukum itu dilakukan sebagai upaya terakhir setelah dua surat somasi (peringatan) yang dikirim ke Pro M tak ditanggapi positif. Langkah menyelesaikan kekeluargaan juga mentok. Ditemani pengacaranya, Eddy Ribut Harwanto, Sammy mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pro M.
Dalam surat tanda terima gugatan hak cipta yang bernomor perkara 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst itu disebutkan, Sammy menggugat Pro M dan Direktur Utama Pro M Jeffrey Djajasaputra.
Baca Juga :
Berseteru, Label Tetap Promosikan Single Sammy
Menurut Sammy, langkah hukum itu dilakukan sebagai upaya terakhir setelah dua surat somasi (peringatan) yang dikirim ke Pro M tak ditanggapi positif. Langkah menyelesaikan kekeluargaan juga mentok. Ditemani pengacaranya, Eddy Ribut Harwanto, Sammy mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pro M.
Dalam surat tanda terima gugatan hak cipta yang bernomor perkara 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst itu disebutkan, Sammy menggugat Pro M dan Direktur Utama Pro M Jeffrey Djajasaputra.
"Nilai gugatan perdata Sammy atas Pro M sebesar Rp 7 miliar," kata Eddy, Senin, 19 Oktober 2015.
Datang ke pengadilan, Sammy pun didampingi oleh Viviane.
Halaman Selanjutnya
"Nilai gugatan perdata Sammy atas Pro M sebesar Rp 7 miliar," kata Eddy, Senin, 19 Oktober 2015.