DPR Desak Pemerintah Tidak Pasif Usai Ajukan RUU
Jumat, 16 Oktober 2015 - 14:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Firman Soebagyo, meminta pemerintah segera mengirim enam kelengkapan Rancangan Undang-undang dan naskah akademik terhadap usulan pemerintah. Enam RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Banyak RUU diusulkan pemerintah, tapi pemerintah sendiri pasif. Misalnya RUU KPK, setelah disetujui DPR, pemerintahnya maju mundur. Pemerintah harus konsisten untuk memenuhi Prolegnas RUU yang diusulkan," kata Firman di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.
Firman mengingatkan bila pemerintah tidak konsisten, ini akan berdampak pada mandeknya pembahasan RUU yang lain. Mandeknya Prolegnas akan berdampak negatif terhadap DPR.
Baca Juga :
Tolak Revisi UU, Slank Bakal Manggung di KPK
Baca Juga :
Revisi UU KPK Membuat Citra Jokowi Turun
Ke enam RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia. RUU Pertanahan. RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
RUU tentang Kedaulatan Pangan sebagai perubahan atas UU No 8/2012 tentang Pangan diganti dengan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
RUU tentang Kedaulatan Pangan sebagai perubahan atas UU No 8/2012 tentang Pangan diganti dengan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. (ren)