DPR Desak Pemerintah Tidak Pasif Usai Ajukan RUU
Jumat, 16 Oktober 2015 - 14:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- ‎Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Firman Soebagyo, meminta pemerintah segera mengirim enam kelengkapan Rancangan Undang-undang dan naskah akademik terhadap usulan pemerintah. Enam RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Banyak RUU diusulkan pemerintah, tapi pemerintah sendiri pasif. Misalnya RUU KPK, setelah disetujui DPR, pemerintahnya maju mundur. Pemerintah harus konsisten untuk memenuhi Prolegnas RUU yang diusulkan," kata Firman di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.
Firman mengingatkan bila pemerintah tidak konsisten, ini akan berdampak pada mandeknya pembahasan RUU yang lain. Mandeknya Prolegnas akan berdampak negatif terhadap DPR.
Baca Juga :
PPP Usulkan RUU Kamnas Jadi Inisiatif Pemerintah
"Banyak RUU diusulkan pemerintah, tapi pemerintah sendiri pasif. Misalnya RUU KPK, setelah disetujui DPR, pemerintahnya maju mundur. Pemerintah harus konsisten untuk memenuhi Prolegnas RUU yang diusulkan," kata Firman di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.
Firman mengingatkan bila pemerintah tidak konsisten, ini akan berdampak pada mandeknya pembahasan RUU yang lain. Mandeknya Prolegnas akan berdampak negatif terhadap DPR.
"Ini bisa berakibat pada citra negatif terhadap DPR RI karena target penyelesaian Prolegnas DPR RI," kata Firman.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Baleg meminta pemerintah segera menyerahkan kelengkapan RUU dan naskah akademik dari enam RUU yang menjadi usulan pemerintah.
Ke enam RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia. RUU Pertanahan. RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
RUU tentang Kedaulatan Pangan sebagai perubahan atas UU No 8/2012 tentang Pangan diganti dengan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ini bisa berakibat pada citra negatif terhadap DPR RI karena target penyelesaian Prolegnas DPR RI," kata Firman.