16-10-1946: Pengadilan Internasional Vonis Mati Pejabat Nazi
Jumat, 16 Oktober 2015 - 08:35 WIB
Sumber :
- TELEGRAPH
VIVA.co.id
- 69 Tahun yang lalu, pengadilan internasional memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi 10 pejabat tinggi partai Nazi. Sebab, mereka dianggap telah melakukan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan perdamaian. 10 pejabat itu juga dianggap melakukan kejahatan perang saat Perang Dunia II.
Laman History melansir, dua pekan sebelumnya, 10 pejabat itu dinyatakan bersalah dan divonis mati bersama dua pejabat berwenang Partai Nazi lainnya. Di antara 12 orang itu, yang dijatuhi hukuman mati dengan digantung yakni Menteri Nazi bagian luar negeri, Joachim von Ribbentrop, pendiri Gestapo, Hermann Goering, Kepala Angkatan Udara Jerman, Wilhelm Frick dan Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan, tujuh pejabat berwenang lainnya termasuk mantan orang kepercayaan Adolf Hitler yakni Rudolf Hess dijatuhi hukuman penjara bervariasi mulai dari 10 tahun hingga seumur hidup.
Sebelum dijatuhi vonis, pengadilan internasional yang terdiri dari perwakilan Amerika Serikat, Uni Soviet, Prancis dan Inggris menggelar sidang selama hampir 10 bulan. Ini menjadi persidangan internasional pertama dalam sejarah. Sementara, tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa beragam, mulai dari berbuat kejahatan melawan perdamaian dan kemanusiaan serta penjahat perang.
Namun, di hari eksekusi banyak kejadian tak terduga. Goering yang dijuluki sebagai pembentuk program opresif terhadap kaum Yahudi, justru melakukan bunuh diri dengan meminum racun. Pemimpin Nazi, Martin Bornmann dijatuhi hukuman mati tetapi tanpa kehadiran dirinya.
Dia diketahui telah meninggal di Berlin ketika akhir perang dunia II.
Baca Juga :
Menteri Jerman: Pemakaian Burkini di Sekolah Harus Diizinkan
Ia membela dengan dalih kesejahteraan anak-anak.
VIVA.co.id
27 Juni 2018
Baca Juga :