Kata Kemenkumham Soal Gugatan OC Kaligis

Kemenkumham dalam uji materi UU Grasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin menanggapi dalil pemohon yang menyatakan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dijabarkan secara jelas. Sehingga hak pemohon berpotensi dibatasi atas ketentuan tersebut.

"Untuk memahami pasal dalam suatu UU tidak cukup hanya membaca sebagian pasal dalam suatu UU dan mengabaikan pasal lainnya. Sebab, pasal-pasal dalam suatu UU merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dari pasal lainnya," ujar Nasrudin dalam sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Sebelumnya, seorang advokat yang menjadi tersangka kasus suap Otto Cornelis Kaligis mengajukan gugatan atas Pasal 46 ayat (2) UU KPK. Pasal tersebut berbunyi pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Pemohon merasa dirugikan atas pasal ini karena frasa hak-hak tersangka tidak dijabarkan secara detail. Sehingga pasal ini juga berpotensi membatasi hak tersangka karena bisa ditafsirkan secara luas termasuk untuk kepentingan politik.

Atas persoalan ini, Nasrudin menyebutkan Pasal 46 ayat (1) UU KPK yang mengatur dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terhitung sejak tanggal penetapan tersebut. Prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan UU ini.

Dari pasal tersebut, ia mengaitkannya dengan Pasal 39 ayat (1) UU KPK yang isinya mengatur dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

KPK, selain tunduk pada KUHAP, juga tunduk pada ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kecuali ditentukan lain dalam UU KPK.

Melalui penjelasan di atas, pada intinya ia berpendapat jika dalam suatu norma dalam UU yang khusus tidak diatur secara detail penjabarannya, maka penjelasan detailnya bisa mengacu pada UU yang lebih umum.

Dalam konteks ini, jika dalam Pasal 46 ayat (2) tidak dijelaskan secara detail penjabaran mengenai hak tersangka, maka pihak terkait bisa mengacu pada UU lain yang lebih umum seperti KUHAP dan UU Pemberantasan Korupsi.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Nasrudin berpendapat permohonan pemohon sebenarnya tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas tapi lebih pada permasalahan implementasi norma. (ase)

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016