Audit PMN Rp34 Triliun, BPK Tunggu Izin DPR
Selasa, 13 Oktober 2015 - 14:40 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan siap mengaudit dana penyertaan modal negara (PMN) 2016, sebesar Rp34,32 triliun ke 23 Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga :
Ahok Pantas 'Serang' Oknum BPK, ujar Ruhut
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI resmi memutuskan dan menetapkan tambahan modal ke 23 perusahaan BUMN tersebut.
Meski begitu, Ketua BPK, Harry Azhar Azis, mengatakan BPK tidak bisa melakukan audit dana PMN itu dalam waktu dekat, karena dalam melakukan audit minimal dibutuhkan waktu dua sampai tiga bulan.
"Artinya, penerimaan PMN non-tunai yang diberikan, sama saja Komisi VI belum memberi izin PMN 2016 diberikan," ujar Harry, dalam Workshop BPK, di Bogor, Jawa Barat, Selasa 13 Oktober 2015.
Harry menjelaskan, nantinya Komisi VI DPR bisa memberikan PMN tersebut, jika hasil audit BPK menyatakan keuangan perusahaan BUMN tersebut masih dinyatakan baik.
"Jadi, jika sudah lolos audit dan hasilnya oke, yang menentukan bukan BPK. Kami bisa mengatakan, kalau keputusan audit misalnya negatif dan tetap keputusan di DPR," katanya.
Seperti diketahui, Komisi VI DPR dalam keputusannya telah meninggalkan catatan khusus untuk penerimaan PMN 2016 non-tunai bisa diterima, asalkan telah dilakukan audit BPK.
Sebagai informasi, penerima PMN 2016 BUMN yang mendapatkan PMN non-tunai meliputi PT Krakatau Steel (Rp956,49 miliar), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Rp692,5 miliar), PT Pelni (Rp564,8 miliar), Perum Perumnas (Rp235,41 miliar), PT Perkebunan Nusantara VIII (Rp32,78 miliar), PT Amarta Karya (Rp32,15 miliar), PT Perikanan Nusantara (Rp29,4 triliun), dan PT Perkebunan Nusantara I (Rp25 triliun).
(asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi, jika sudah lolos audit dan hasilnya oke, yang menentukan bukan BPK. Kami bisa mengatakan, kalau keputusan audit misalnya negatif dan tetap keputusan di DPR," katanya.