Anggota DPR Kecewa PKPU Calon Tunggal Pilkada
Selasa, 13 Oktober 2015 - 14:08 WIB
Sumber :
- Antara/ Spedy Paereng
VIVA.co.id
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arteria Dahlan melihat draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Materi dari draf yang merupakan terjemahan dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015 itu mengenai mekanisme referendum tidak sesui.
"Materi muatannya tidak menjabarkan lebih lanjut sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK. Bahkan KPU mencoba untuk membuat pengaturan-pengaturan baru yang seharusnya tidak perlu dan bahkan berpontensi menimbulkan polemik dan menunda pilkada," katanya saat di hubungi, Selasa 13 Oktober 2015.
Baca Juga :
Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana
"Materi muatannya tidak menjabarkan lebih lanjut sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK. Bahkan KPU mencoba untuk membuat pengaturan-pengaturan baru yang seharusnya tidak perlu dan bahkan berpontensi menimbulkan polemik dan menunda pilkada," katanya saat di hubungi, Selasa 13 Oktober 2015.
Arteria menambahkan KPU terkesan ceroboh dalam menyusun draf. Ia melihat itu jauh dari kaidah teknis penyusunan peraturan perundang-undangan."Sehingga bukan hanya banyak menimbulkan celah hukum akan tetapi saling bertentangan satu dengan lainnya," katanya.
Selain itui menurut politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini banyak peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi acuan, justru tidak masuk dalam pertimbangan sehingga cenderung dibuat secara dipaksakan.
Arteria berharap KPU tidak mengulang kesalahan untuk kesekian kalinya. Khusus terkait PKPU calon tunggal ini seharusnya KPU lebih banyak mendengar, mau menerima masukan serta jangan menafsirkan sendiri.
"Mengingat ukuran demokrasi tidak tergantung dari jumlah pasangan calon. Melainkan substansi demokrasi itu sendiri, yakni penyaluran hak politik warga negara," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Arteria menambahkan KPU terkesan ceroboh dalam menyusun draf. Ia melihat itu jauh dari kaidah teknis penyusunan peraturan perundang-undangan."Sehingga bukan hanya banyak menimbulkan celah hukum akan tetapi saling bertentangan satu dengan lainnya," katanya.