Ini Isi Surat Pemerintah kepada Freeport
Selasa, 13 Oktober 2015 - 11:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Renne Kawilarang
VIVA.co.id
- Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengirim surat kepada PT Freeport Indonesia untuk memberikan kepastian investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia.
Diutarakan Menteri ESDM Sudirman Said, pemerintah telah memberikan kepastian masa kontrak karya Freeport sampai 2021.
"Karena Freeport juga memerlukan kepastian hukum, maka kita menulis surat yang berisi tiga hal. Yakni,
satu
, bahwa mereka masih punya hak sampai dengan 2021. Maka dari itu, teruskan kegiatan," kata Sudirman seperti dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015.
Kedua
, dalam surat itu, pemerintah menjelaskan bahwa dalam rangka meraih investasi, pemerintah sedang menata ulang undang-undang mineral dan batu bara (minerba). Seluruh peraturannya itu sudah didorong oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR.
Baca Juga :
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
Sudirman mengatakan, Indonesia saat ini sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menarik investasi, berbagai upaya dilakukan dari penyederhanaan izin hingga pemberian insentif dan keringanan pajak.
“Jadi, logikanya adalah investasi yang dari luar saja sedang kita undang. Maka, yang sudah ada kita pertahankan, karena itu kita mengatakan yuk, kita menata jangka panjang,” ujar Sudirman. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sudirman mengatakan, Indonesia saat ini sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menarik investasi, berbagai upaya dilakukan dari penyederhanaan izin hingga pemberian insentif dan keringanan pajak.